Melihat Partisipasi Remaja Disabilitas Pada Pemilu 2024

Pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang akan menghadirkan pengalaman yang unik bagi para remaja, terutama bagi mereka yang pertama kali menggunakan hak politiknya. Ini termasuk para remaja penyandang disabilitas yang akan ikut berpartisipasi pada pemilu 2024. 

Pemerintah telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tujuan agar remaja penyandang disabilitas dapat dengan percaya diri menyuarakan hak-hak mereka pada saat pelaksanaan pemilu nanti. Upaya ini menjadi wujud dari komitmen untuk memastikan partisipasi setiap warga, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, dalam proses demokratis.

Ketentuan mengenai hak suara tidak hanya tercatat dalam Undang-Undang Dasar, namun juga diuraikan secara lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 13 dari UU no. 8 tahun 2016 dengan jelas menegaskan Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas, sementara Pasal 75 ayat 1 menetapkan kewajiban Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin partisipasi yang efektif dan bermakna bagi Penyandang Disabilitas dalam kehidupan politik.

Talkshow Ruang Publik KBRxNLR Indonesia

Pentingnya Pemilu semakin terasa, terutama ketika melibatkan generasi muda, khususnya remaja disabilitas yang akan merasakan penggunaan hak pilih mereka untuk pertama kalinya pada Pemilu 2024 mendatang. Dalam upaya memberikan pemahaman mendalam tentang peran mereka dalam proses ini, Ruang Publik KBR dan NLR Indonesia mengadakan talkshow yang berjudul "Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024."

Talkshow ini menghadirkan narasumber Noviati S.IP dari Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat (PPRBM) dan Kenichi Satria Kaffah, seorang remaja disabilitas yang berbagi pengalaman pribadinya yang berharga dengan dipandu oleh Rizal Wijaya.

NLR Indonesia

Kenichi adalah seorang remaja yang cukup aktif dalam mengikuti kegiatan politik. Ia dengan jelas menunjukkan keterlibatannya melalui cara komunikasinya yang efektif. Hal ini tercermin dari kemampuannya menyampaikan pesan dari pengalamannya dalam beberapa kali berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan bahkan aktif menyuarakan narasi politik dalam grup yang dimilikinya.

"Remaja dengan disabilitas harus punya partisipasi yang bermakna, yang ikut terlibat langsung bukan hanya jadi sebuah objek sasaran kampanye." ujar Kenichi. Ia menegaskan bahwa remaja dengan disabilitas juga harus bisa dan mau terlibat langsung dalam proses-proses pelaksanaan pemilu 2024.

Persiapan Pemilu 2024

Noviati, S.IP, sebagai Ketua Tim Panitia Pengawas Pemilu 2024 menguraikan kinerja tim Pengawas Pemilu serta tahapan persiapan yang telah dilakukan dalam menyongsong Pemilu mendatang. Dalam penjelasannya, beliau secara khusus menyoroti perhatian yang semakin meningkat terhadap peserta pemilih yang memiliki keterbatasan. 

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Bisa berpartisipasi menjadi pemilih dan juga bisa berpartisipasi untuk dipilih (mencalonkan diri) jadi Caleg atau Presiden” ujar Noviati.

Pemilu 2024 diarahkan untuk memastikan bahwa pemilih dengan disabilitas tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan hak suara mereka. Panitia Pemilu telah menyiapkan berbagai fasilitas yang disesuaikan dengan demografi pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Data dari warga menjadi dasar untuk menciptakan TPS yang tidak hanya nyaman bagi pemilih umum, tetapi juga memperhatikan kebutuhan kaum disabilitas, baik itu remaja maupun orang dewasa, sehingga hak pilih mereka dapat terlaksana dengan optimal.

Dari sini terlihat betapa krusialnya pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, terutama untuk penyandang disabilitas yang perlu disebarkan secara merata di setiap wilayah. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang kurang familiar dengan informasi dapat lebih memahami langkah-langkah Pemilu 2024. Dukungan yang merata juga perlu diberikan kepada remaja dengan disabilitas tanpa memandang perbedaan karena pada dasarnya semua warga negara Indonesia memiliki hak suara yang sama dalam pemilu 2024. (EKW)

Comments